Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru Terbaru dan Akurat

Perbedaan surat tilang warna merah dan biru kami yakin bahwa masih ada orang yang belum mengetahui perbedaan signifikan dari warna surat tilang tersebut. Perbedaan surat tilang merah dan biru 2018 memiliki perbedaan yang signifikan yaitu nanti akan kita bahas pada paragraf berikutnya yang akan membahas tuntas mengenai surat tilang dari kepolisian lalu lintas.
Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Surat Tilang biasanya diberikan ketika seseorang terjaring razia ataupun melanggar lalu lintas yang dimana surat tilang tersebut diberikan oleh polantas. Nah dalam surat tilang tersebut ada 5 macam warna surat tilang namun yang umumnya digunakan yaitu slip tilang warna merah dan biru, namun berikut 3 warna surat tilang lainnya.

#1. Surat Tilang Warna kuning : Arsip Kepolisian.
#2. Surat Tilang Warna Puting : Arsip Kejaksaan.
#3. Surat Tilang Warna Hijau : Arsip Pengadilan.

Nah surat yang umumnya diberikan kepada pelanggar lalu lintas yaitu surat tilang warna merah dan biru, lalu apa sih perbedaan dari surat tilang tersebut. Nah berikut akan kami berikan secara lengkap dan rinci apa sih perbedaan surat tilang merah dan biru berikut adalah ulasan lengkap yang sudah saya cari dari berbagai sumber.

#1. Surat Tilang Warna Merah
Jika pelanggar mendapat atau meminta surat tilang warna merah maka biasanya, Pelanggar menyangkal telah melakukan pelanggaran dan ingin membela diri secara hukum alias mengikuti sidang di pengadilan dan harus mengantri selama 14 hari. 

#2. Surat Tilang Warna Biru
Jika pelanggar mendapat atau meminta surat tilang warna merah maka biasanya, pelanggar mengakui kesalahan yang telah di langgarnya di lalulintas dan bersedia membanyar denda.

denda tilang slip merah 2018 dan denda tilang slip biru 2018menurut UU NO 22 Tahun 2009 bahwa denda maksimal untuk pelanggaran lalu lintas kendaran dan angkutan jalan yaitu 500 ribu. namun itu merupakan denda maksimum jadi tidak usah kuatir bahwa anda akan membayar denda sebesar itu karena denda bisa lebih kecil dari denda maksimum karena denda ditentukan oleh keputusan hakim.

Baca Juga:
12 Tips Rahasia Lulus Tes CPNS Dengan Mudah
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2019

Lalu lebih baik yang mana antara surat tilang slip biru atau merah, menurut saya keduanya tidak baik karena melanggar lalu lintas, balik lagi kediri sendiri jika anda jika anda tidak mau ribet dan lain sebagai seperti mengikuti sidang lebih baik memilih slip biru. karena dengan slip tilang warna biru anda cukup membayar denda ke bank yang sudah berikatan dengan polisi. 

Nah untuk prosedur pengambilan SIM/STNK Untuk Surat Tilang Warna Merah dan Biru sebagai berikut:

prosedur pengambilan SIM/STNK Untuk Surat Tilang Warna Merah dan Biru
prosedur pengambilan SIM/STNK Untuk Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Cukup sudah informasi mengenai Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru Terbaru dan Akurat yang dapat kami berikan kepada anda semua semoga bermanfaat dan berguna bagi anda, dan jangan lupa untuk tetap tertib lalu lintas.

Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru Terbaru dan Akurat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel